Statistik
Kegiatan
Peraturan
-
01Surat Edaran Kepala BPHN PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017
Surat Edaran Kepala BPHN PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum
-
02 Surat Edaran Kepala BPHN PHN-05.HN.04.04-20 Tahun 2019
Surat Edaran Kepala BPHN PHN-05.HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
-
03 Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006
Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
-
04 Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007
Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pola Penyuluhan Hukum
-
05 Perka BPHN Nomor PHN.HN.05.03-73 Tahun 2008
Perka BPHN Nomor PHN.HN.05.03-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Tentang Kami
Sistem Informasi Masyarakat Cerdas Hukum (SIMASDASKUM) merupakan portal resmi yang dibangun dan dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai sarana mendata mulai dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), Desa/ Kelurahan Binaan, proses Verifikasi, Penilaian, hingga Pengusulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH), sehingga proses pendataan dapat tersistem, terpusat, dan termonitoring dengan baik menggunakan aplikasi ini.
Sistem Informasi Masyarakat Cerdas Hukum merupakan sistem yang berbasis pengumpulan data yang terkait dengan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sistem ini dibangun sejalan dengan kebutuhan pendataan yang selama ini masih dilakukan secara manual. Melalui portal SIMASDASKUM, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola dalam pendataan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan hingga penilaian Desa/ Kelurahan menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Seluruh kumpulan data yang terhimpun dalam sistem informasi ini digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum baik yang masih memenuhi maupun tidak lagi memenuhi kriteria pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Surat Edaran Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum, Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Dengan adanya sistem informasi ini, diharapkan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang terbentuk tidak hanya memperhatikan kuantitas namun juga menjaga kualitas dari Desa/ Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM dan sejalan dengan semangat Revolusi Digital Kementerian Hukum dan HAM.